SELAMAT DATANG DI WEB BLOG DINKES KAB MELAWI

Senin, 31 Desember 2012

Tempat Umum Sehat 2009


Tempat Umum Sehat

Yang dimaksud dengan tempat umum adalah hotel, restoran, rumah makan, pasar, salon kecantikan, dan lain-lain. Dari 62 tempat umum yang ada, 48 dilakukan pemeriksaan, dengan 41 (85,42%) memenuhi syarat kesehatan. Angka ini masih di bawah target tahun 2009 yaitu 70%. Namun, sama halnya seperti data yang di atas, untuk angka tempat umum sehat ini pun belum dapat menjangkau seluruh TPUM yang ada di Kabupaten Melawi pada tahun 2009, hal ini disebabkan karena kurangnya SDM dan fasilitas lainnya.

Pada dasarnya sebagian besar masyarakat Kabupaten Melawi telah menggunakan sarana pelayanan kesehatan sebagai sarana pencari pertolongan baik milik pemerintah maupun swasta. Puskesmas dan Rumah Sakit tetap menjadi pilihan utama penduduk untuk mendapatkan penanganan penyakitnya, hanya sebagian kecil saja yang terlindungi oleh asuransi kesehatan. Peserta asuransi ini sebagaian besar adalah peserta wajib yaitu Pegawai Negeri Sipil yang perlindungannya dilaksanakan oleh PT. ASKES. Namun demikian telah didata peserta Askeskin dari seluruh kecamatan di Kabupaten Melawi ini pada tahun 2008 sebanyak 58.056 jiwa yang mendapat kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar