1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui
pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan
masyarakat madani.
2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin
tersedianya upaya kesehatan yang paripurna,
merata, bermutu, dan berkeadilan.3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya
kesehatan.
4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar