SELAMAT DATANG DI WEB BLOG DINKES KAB MELAWI

Selasa, 01 Januari 2013

Pelayanan Kesehatan pada Bayi 2011


Pelayanan Kesehatan pada Bayi

Pelayanan kesehatan pada bayi adalah pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat) minimal 4 kali dalam setahun, yaitu 1 kali pada umur 29 hari-3 bulan, 1 kali pada umur 6-9 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB1-3, Polio 1-4, dan Campak), stimulasi deteksi intervensi dini dan tumbuh kembang (SDIDTK) bayi, dan penyuluhan perawatan kesehatan bayi. Indikator ini merupakan penilaian terhadap upaya peningkatan akses bayi memperoleh pelayanan kesehatan dasar, mengetahui sedini mungkin adanya kelainan atau penyakit, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup bayi.
Pada tahun 2011 cakupan pelayanan kesehatan bayi di Kabupaten Melawi sebesar 98,4%, berarti target cakupan pelayanan kesehatan bayi telah mencapai target renstra kabupaten Melawi sebesar 75%.

Halaman Selanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar